Pengertian Pajak Keluaran
A. Pengertian Pajak keluaran
Pengertian Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Besarnya Pajak Keluaran yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sebesar 11 % (sebelas persen) x Dasar Pengenaan Pajak.
Besarnya Pajak Keluaran yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak adalah sebesar 0 % (nol persen) x Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
B. Contoh Perhitungan Pajak Keluaran
1. Pajak Keluaran atas Penyerahan Barang Kena Pajak
PT. Arga Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan Mobil
Data Perpajakan :
a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 21 Juni 2020.
b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Juni 2020.
c. Pada tanggal 1 Juli 2023 membeli 5 unit Mobil senilai Rp.1.000.000.000 belum termasuk PPN.
d. Pada tanggal 6 Juli 2023 menjual 1 unit Mobil senilai Rp.220.000.000 belum termasuk PPN.
Perhitungan Pajak Keluaran
DPP PPN : 220.000.000
Pajak Keluaran : 24.200.000
Penjelasan :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Harga jual mobil tanpa PPN yaitu sebesar Rp.220.000.000
b. Pajak Keluaran
Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Arga Makmur Sentosa kepada pembeli sebesar 11 % x 220.000.000 = 24.200.000.
Atas penjualan mobil tersebut PT. Arga Makmur Sentosa harus membuat Faktur Pajak dan memberikan Faktur Pajak kepada pembeli mobil tersebut.
2. Pajak Keluaran atas Eksport Barang Kena Pajak
PT. Bhaskoro Indah Jaya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Eksport Bulu Mata Palsu
Data Perpajakan :
a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 15 Januari 2020.
b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 Januari 2020.
c. Pada tanggal 1 Agustus 2023 melakukan penjualan eksport senilai Rp.560.000.000 ke perusahaan di Korea Selatan.
Perhitungan Pajak Keluaran
DPP PPN : 560.000.000
Pajak Keluaran : 0
Penjelasan :
a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Nilai Eksport Bulu Mata Palsu yaitu sebesar Rp.560.000.000
b. Pajak Keluaran
Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Bhaskoro Indah Jaya kepada pembeli sebesar 0 % x 560.000.000 = 0.
Atas penjualan mobil tersebut PT. Bhaskoro Indah Jaya harus membuat PEB (pemberitahuan Ekspor Barang).
Referensi :