Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pajak Keluaran

A. Pengertian Pajak keluaran

Pengertian Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Besarnya Pajak Keluaran yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah sebesar 11 % (sebelas persen) x Dasar Pengenaan Pajak.

Besarnya Pajak Keluaran yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak adalah sebesar  0 % (nol persen) x Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pengertian Pajak Keluaran diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewa


B. Contoh Perhitungan Pajak Keluaran

1. Pajak Keluaran atas Penyerahan Barang Kena Pajak

PT. Arga Makmur Sentosa  adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan  Mobil

Data Perpajakan :

a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 21 Juni 2020.

b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 25 Juni 2020.

c. Pada tanggal 1 Juli 2023 membeli 5 unit Mobil senilai Rp.1.000.000.000 belum termasuk PPN.

d. Pada tanggal 6 Juli 2023 menjual 1 unit Mobil senilai Rp.220.000.000 belum termasuk PPN.

Perhitungan Pajak Keluaran

DPP PPN : 220.000.000

Pajak Keluaran : 24.200.000

Penjelasan :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) 

Harga jual mobil tanpa PPN yaitu sebesar Rp.220.000.000

b. Pajak Keluaran

Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Arga Makmur Sentosa  kepada pembeli sebesar 11 % x 220.000.000 = 24.200.000.

Atas penjualan mobil tersebut  PT. Arga Makmur Sentosa harus membuat Faktur Pajak dan memberikan Faktur Pajak kepada pembeli mobil tersebut.

2. Pajak Keluaran atas Eksport Barang Kena Pajak

PT. Bhaskoro Indah Jaya  adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Eksport Bulu Mata Palsu

Data Perpajakan :

a. Terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 15 Januari 2020.

b. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 Januari 2020.

c. Pada tanggal 1 Agustus 2023 melakukan penjualan eksport senilai Rp.560.000.000 ke perusahaan di Korea Selatan.

Perhitungan Pajak Keluaran

DPP PPN : 560.000.000

Pajak Keluaran : 0

Penjelasan :

a. DPP (Dasar Pengenaan Pajak) 

Nilai Eksport Bulu Mata Palsu yaitu sebesar Rp.560.000.000

b. Pajak Keluaran

Pajak PPN yang harus dipungut oleh PT. Bhaskoro Indah Jaya kepada pembeli sebesar 0 % x 560.000.000 = 0.

Atas penjualan mobil tersebut  PT. Bhaskoro Indah Jaya  harus membuat PEB (pemberitahuan Ekspor Barang).




Referensi :


- Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah