Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21
Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121)
Contoh 1
Contoh 2
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 21 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121) terdiri dari :
Kode
Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411121-100 |
untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan |
411121-106 |
untuk pembayaran pajak yang
masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan
terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP |
411121-199 |
untuk pembayaran pajak sebelum
diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP
PPh Pasal 21) |
411121-300 |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 |
411121-310 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 |
411121-311 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon |
411121-320 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21 |
411121-321 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final |
411121-390 |
untuk pembayaran jumlah yang
masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411121-401 |
untuk pembayaran PPh Final
Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun ,
dan Uang Pesangon |
411121-402 |
untuk pembayaran PPh Final
Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS,
anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya yang bersumber dari APBN atau APBD |
411121-500 |
Untuk kekurangan pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411121-501 |
untuk kekurangan pembayaran pajak
yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411121-510 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP |
411121-511 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat
(2) Undang-Undang KUP |