Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 21 ke Kantor Pos Persepsi atau ke Bank Persepsi.


Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121)

Contoh 1

PT. Gumelar Satya Adikarya adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang distribusi sabun mandi.

PT. Gumelar Satya Adikarya terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Nopember 2019, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada karyawannya.

SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2025 telah dibuat dengan status Kurang Bayar sebesar Rp.2.500.000,00.

Sehingga sebelum melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, PPh Pasal 21 yang kurang bayar harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-100.

PPh Pasal 21 wajib disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan April 2025.


Contoh 2

PT. Abena Surya Abadi adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan minyak goreng.

PT. Abena Surya Abadi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 28 September 2019, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada karyawannya.

PT. Abena Surya Abadi telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari 2025 pada tanggal 28 Pebruari 2025, sehingga terlambat lapor.

Atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000

Untuk membayar Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.100.000,00 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-300.


Kasus Yang Sering Terjadi

Kasus 1 
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk Masa PPh Pasal 21.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 21 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tersebut.

Kasus 2 
Terjadi Salah Setor 

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 21 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 21 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21.

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121) terdiri dari :

Kode Jenis Setoran Pajak
Keterangan
411121-100
untuk pembayaran PPh Pasal 21 yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411121-300
untuk pembayaran PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK
Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/ Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
411121-500
untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
411121-520
untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
411121-521
untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP



Baca Juga :



Referensi :

Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak