Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh)  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berasal dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penghasilan Persewaan Tanah dan atau Bangunan terdiri dari :


B. Peraturan Pemerintah :


A. Undang-Undang :



B. Peraturan Pemerintah :



C. Keputusan Menteri Keuangan :