KMK No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Oleh wibowo subekti
KMK No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05
Juni 1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
KMK No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05
Juni 1996 berisi tentang :
Pasal
1 tentang pengertian dan jenis penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal
2 tentang besarnya tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau Bangunan.
Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tentang hak dan kewajiban Penyewa dan
Pemilik Tanah dan/atau Bangunan.
Pasal
8 tentang adanya Peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal
9 tentang saat berlakunya KMK No.
394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996.
Status
KMK No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996adalah sebagai berikut :
KMK
No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996mulai berlaku sejak Tanggal 05 Juni 1996