PP No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Objek Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban perpajakan bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 3 Tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah bersifat final.
- Pasal 5 Tentang Peraturan Pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pasal 6 Tentang saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996.
Status Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 18 April 1996.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002.
Peraturan Pajak Tentang Persewaan Tanah dan atau Bangunan
- Pasal 1 Tentang Objek Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban perpajakan bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 3 Tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah bersifat final.
- Pasal 5 Tentang Peraturan Pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pasal 6 Tentang saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996.
Status Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 18 April 1996.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Baca Juga :