PP No. 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Oleh wibowo subekti
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 Tanggal 18 April 1996 Tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 Tanggal 18 April 1996berisi tentang :
Pasal
1 Tentang Objek Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang berasal dari persewaan
tanah dan/atau bangunan.
Pasal
2 Tentang Kewajiban perpajakan bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang
memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pasal
3 Tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan.
Pasal
4 Tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan adalah bersifat final.
Pasal
5 Tentang Peraturan Pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal
6 Tentang saat berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996.
Status Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996 Tanggal 18 April 1996 adalah sebagai berikut
:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 Tanggal 18 April 1996 mulai
berlaku sejak Tanggal 18 April 1996.