Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan mengatur tentang :

- Pasal 2 Tentang Kewajiban perpajakan bagi pemilik tanah dan/atau bangunan yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan kewajiban perpajakan bagi penyewa.

- Pasal 3 Tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dikenakan tarif pajak penghasilan yang besarnya sama dan bersifat final.


Status Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 adalah sebagai berikut :

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Mei 2002.

- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tanggal 1 Mei 2002 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 06 September 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan


Baca Juga :


Peraturan Pajak Tahun 2002