Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak adalah terdiri dari peraturan perpajakan yang mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Pajak, Kantor Pusat Pajak, Pengadilan Pajak dan di Mahkamah Agung.
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak antara lain terdiri dari :