KMK Nomor 120/KMK.03/2002 Tanggal 2 April 2002 Tentang Perubahan KMK No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
Oleh wibowo subekti
KMK
Nomor 120/KMK.03/2002 Tanggal 2 April 2002 Tentang Perubahan KMK
No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996 Tentang Pelaksanaan
Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan
Tanah Dan/Atau Bangunan selengkapnya
silahkan KLIKDISINI.
KMK
Nomor 120/KMK.03/2002 Tanggal 2 April 2002 merubah Pasal 2 KMK
No. 394/KMK.04/1996 Tanggal 05 Juni 1996 yang berisi tentang :
Besarnya
tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan
yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Pengertian
dan besarnya penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Status
KMK Nomor 120/KMK.03/2002 Tanggal 2 April 2002 adalah sebagai berikut :
KMK Nomor 120/KMK.03/2002 Tanggal 2
April 2002 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Mei 2002.