Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK-6/KMK.10/2022 Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022

KMK-6/KMK.10/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022 mengatur tentang :

1. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga  yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku untuk 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022.

2. Tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku untuk periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022.


KMK-6/KMK.10/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022 selengkapnya :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KM.10/2022

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE
1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022.

PERTAMA :

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 sebagai berikut:

A. Sanksi Administrasi:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,53% (nol koma lima tiga persen)

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,95 % (nol koma sembilan lima persen)

Pasal 8 ayat (5)

1,37% (satu koma tiga tujuh persen)

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,78 % (satu koma tujuh delapan persen)

Pasal 13 ayat (3b)

2,20 % (dua koma dua nol persen)


B. Imbalan Bunga:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,53 % (nol koma lima tiga persen)

 

KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan;

2. Wakil Menteri Keuangan;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2022

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

FEBRIO NATHAN KACARIBU


Status KMK-6/KMK.10/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2022 Sampai Dengan 28 Februari 2022 adalah sebagai berikut :

1. KMK-6/KMK.10/2022 ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022  dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari  2022.


Baca Juga :