Peraturan Pajak Tentang Sanksi Administrasi Pajak
Peraturan Tentang Sanksi Administrasi Pajak adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Sanksi Administrasi dibidang Perpajakan, antara lain :
1. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat bayar.2. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat lapor.
3. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat bayar.
4. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat lapor.
5. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Masa.
6. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Tahunan.
a. Pasal 7
b. Pasal 8
c. Pasal 9
d. Pasal 13
e. Pasal 13 A
f. Pasal 14
g. Pasal 15
h. Pasal 19
i. Pasal 25
j. Pasal 27
Peraturan Tentang Tentang Sanksi Administrasi Pajak antara lain terdiri dari :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :a. Pasal 7
b. Pasal 8
c. Pasal 9
d. Pasal 13
e. Pasal 13 A
f. Pasal 14
g. Pasal 15
h. Pasal 19
i. Pasal 25
j. Pasal 27