Peraturan Pajak Tentang Sanksi Administrasi Pajak
Peraturan Tentang Sanksi Administrasi Pajak adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Sanksi Administrasi dibidang Perpajakan, antara lain :
1. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat bayar.2. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat lapor.
3. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat bayar.
4. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat lapor.
5. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Masa.
6. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Tahunan.
7. Sanksi Administrasi Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.
Peraturan Tentang Tentang Sanksi Administrasi Pajak antara lain terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 7.
b. Pasal 8.
c. Pasal 9
d. Pasal 13.
e. Pasal 13A.
f. Pasal 14.
g. Pasal 15.
h. Pasal 19.
i. Pasal 25.
j. Pasal 27.
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- Peraturan Pajak Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
- Peraturan Pajak Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
- KEP-55/PJ/2026 Tanggal 27 Maret 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
- KEP-37/PJ/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.
- KEP-79/PJ/2025 Tanggal 25 Maret 2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah