Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Sanksi Administrasi Pajak

Peraturan Tentang Sanksi Administrasi Pajak adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Sanksi Administrasi dibidang Perpajakan, antara lain :
1. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat bayar.

2. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Masa yang terlambat lapor.

3. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat bayar.

4. Sanksi Administrasi Pajak atas SPT Tahunan yang terlambat lapor.

5. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Masa.

6. Sanksi Administrasi Pajak atas terlambat bayar karena Pembetulan SPT Tahunan.

7. Sanksi Administrasi Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.


Peraturan Tentang Tentang Sanksi Administrasi Pajak antara lain terdiri dari :


A. Undang-Undang :


a. Pasal 8.

b. Pasal 13.

c. Pasal 14.

d. Pasal 25.

e. Pasal 27.


a. Pasal 8.

b. Pasal 9.

c. Pasal 13.

d. Pasal 14.

e. Pasal 15.

f. Pasal 19.

-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :

a. Pasal 7

b. Pasal 8

c. Pasal 9

d. Pasal 13

e. Pasal 13 A

f. Pasal 14

g. Pasal 15

h. Pasal 19

i. Pasal 25

j. Pasal 27


B. Peraturan Pemerintah :






D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak :

- KEP-79/PJ/2025 Tanggal 25 Maret 2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Yang Terutang Dan/Atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah