Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-159/PJ/2022 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Dalam Rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) Pada Tempat Yang Ditentukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak

KEP-159/PJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Dalam Rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) Pada Tempat Yang Ditentukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak mengatur tentang :

1. Pengertian Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL).

2. Penunjukan Wajib Pajak yang menjadi Wajib Pajak peserta partial implementation.

3. Tempat penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


KEP-159/PJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Dalam Rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) Pada Tempat Yang Ditentukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak selengkapnya :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 159/PJ/2022

TENTANG

PENUNJUKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PARTIAL
IMPLEMENTATION PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) PADA TEMPAT YANG DITENTUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Reformasi Perpajakan;

b. bahwa dalam rangka pengembangan Laporan Keuangan yang terstruktur untuk meningkatkan ketersediaan dan keandalan data Laporan Keuangan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Wajib Pajak dalam rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada Tempat yang Ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PARTIAL IMPLEMENTATION PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) PADA TEMPAT YANG DITENTUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

KESATU :

Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) yang selanjutnya disebut dengan partial implementation adalah kegiatan penyampaian Laporan Keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detil laba rugi berbasis XBRL oleh Wajib Pajak yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDUA :

Menunjuk Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini yang menjadi Wajib Pajak peserta partial implementation.

KETIGA :

Tempat penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tempat penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL di laman djponline dan/atau PJAP.

KEEMPAT :

Partial implementation sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022.

KELIMA :

Pedoman pelaksanaan partial implementation sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEENAM :

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Direktur Peraturan Perpajakan I;

2. Direktur Peraturan Perpajakan II;

3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

5. Direktur Data Informasi Perpajakan;

6. Direktur Transformasi Proses Bisnis;

7. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

8. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;

9. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

10. Kanwil DJP Jakarta Khusus;

11. Kanwil DJP Jakarta Pusat;

12. Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

13. Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

14. KPP Wajib Pajak Besar Satu;

15. KPP Wajib Pajak Besar Dua;

16. KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

17. KPP Wajib Pajak Besar Empat;

18. KPP Penanaman Modal Asing Lima;

19. KPP Perusahaan Masuk Bursa;

20. KPP Madya Jakarta Pusat;

21. KPP Madya Jakarta Selatan I;

22. KPP Madya Jakarta Selatan II;

23. KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SURYO UTOMO


Lampiran KEP-159/PJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Dalam Rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) Pada Tempat Yang Ditentukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak


Status KEP-159/PJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Dalam Rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (Xbrl) Pada Tempat Yang Ditentukan Oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

1. KEP-159/PJ/2022 ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022.


Baca Juga :