Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketetapan Pajak terdiri dari :
1. Surat Ketetapan Pajak (SKP), meliputi :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
2. Surat Tagihan Pajak (STP).
A. Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
A.1. Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan keberatan; atau
2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
b. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024;
2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024, tetapi tidak dipertimbangkan;
c. Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024;
2. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
3. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
4. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau
d. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
4. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
5. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
6. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b PMK-118 Tahun 2024 diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.
Selain memenuhi persyaratan tersebut diatas, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua.
Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
A.2. Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan.
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan, untuk permohonan yang pertama; atau
b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan, untuk permohonan yang kedua.
Berdasarkan hasil penelitian, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui.
Surat pengembalian disusun dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
Penelitian dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c. meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dan/atau unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat keterangan atau bukti;
d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;
e. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
f. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau
g. melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan untuk permohonan pertama paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan untuk permohonan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, Wajib Pajak menyatakan dalam surat pernyataan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas, dalam hal penghasilan kena pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dihitung secara jabatan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terbatas pada:
a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang pajak penghasilan.
Dokumen berupa:
a. surat permintaan permohonan pertama ;
b. surat permintaan permohonan ke dua;
c. surat permintaan keterangan atau bukti;
d. surat panggilan;
e. berita acara; dan
f. surat pemberitahuan peninjauan;
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan:
a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat keputusan dapat berupa:
1. mengabulkan seluruhnya;
2. mengabulkan sebagian; atau
3. menolak,
permohonan pengurangan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, berdasarkan hasil penelitian.
Surat keputusan dapat berupa:
a. mengabulkan; atau
b. menolak,
permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan surat keputusan; atau
b. tidak menyampaikan surat pengembalian,
permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
Surat keputusan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024
B. Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak
B.1. Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif;
b. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pengurangan denda administratif, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
c. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pengurangan denda administratif, tetapi tidak dipertimbangkan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut diatas, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi tidak dipertimbangkan;
g. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
j. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan;
k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
m. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak;
n. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
p. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah tagihan pajak, sanksi administratif, dan/atau denda administratif dalam Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua.
Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
B.2. Penyelesaian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan untuk permohonan yang pertama; atau
b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan untuk permohonan yang kedua.
Berdasarkan hasil penelitian, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui.
Surat pengembalian disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan.
Penelitian dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c. meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti;
d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau
e. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, Wajib Pajak menyatakan dalam surat pernyataan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan , permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dokumen berupa:
a. surat permintaan pertama;
b. surat permintaan kedua;
c. surat permintaan keterangan atau bukti;
d. surat panggilan;
e. berita acara; dan
f. surat pemberitahuan peninjauan;
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan:
a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat keputusan dapat berupa:
1. mengabulkan seluruhnya;
2. mengabulkan sebagian; atau
3. menolak,
permohonan pengurangan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, berdasarkan hasil penelitian.
Surat keputusan dapat berupa:
a. mengabulkan; atau
b. menolak,
permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.
Apabila jangka waktu terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan surat keputusan; atau
b. tidak menyampaikan surat pengembalian,
permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
Surat keputusan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-11 Tahun 2024.
Baca Juga :
Referensi :