Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pajak.

Untuk dapat memahami tentang permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :

A. Pengertian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

B. Tata Cara Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak


A. Pengertian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP)  terdiri dari :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
Pengertian Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai :

a. Pengurangan atas jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau sanksi yang tidak benar sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP); atau

b. Penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Pengertian Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai :

a. Pembatalan atas surat ketetapan pajak  (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP); atau

b. Penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pengertian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak adalah: 

a. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak  (SKP) yang tidak benar.

b. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP  yang tidak benar.

c. Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.


B. Tata Cara Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Wajib Pajak yang dikenakan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak oleh Kantor Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau Pembatalan.

Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. Secara langsung.

Penyampaian surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dibagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Penyampaian surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak melalui pos adalah penyampaian surat permohonan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman surat secara tercatat.

c. Dengan cara lain.

Penyampaian surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak dengan cara lain meliputi:

1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. E-Filing.

Penyampaian permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak melalui e-filing yang ada di DJP Online.

Penyampaian surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Bukti penerimaan surat, bukti pengiriman surat, dan Bukti Penerimaan Elektronik, merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak. 

Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak  merupakan tanggal surat permohonan diterima.

Permohonan Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
 
Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP  yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Permohonan  Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak dianggap dikabulkan. 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak.




Referensi :