Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir.
Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir terdiri dari :

- Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 25 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

- PMK Nomor 130/PMK.010/2020 Tanggal 18 September 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Usaha

Peraturan Pajak Tentang PPh Badan

Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Dan Insentif PPh