Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir
Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir.
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 25 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal Baru Industri Pionir terdiri dari :
B. Peraturan Pemerintah :
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 25 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
C. Peraturan Menteri Keuangan :