Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peninjauan Kembali

Wajib Pajak mempunyai untuk hak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung apabila tidak setuju atas Keputusan Banding yang dikeluarkan Pengadilan Pajak.

Untuk dapat memahami tentang pengertian Peninjauan Kembali dan bagaimana cara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :

A. Pengertian Peninjauan Kembali.

B. Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali.


A. Pengertian Peninjauan Kembali
 
Pengertian Peninjauan Kembali 

Pengertian Peninjauan Kembali adalah upaya hukum  luar  biasa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak.

Bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak setuju atas keputusan banding pajak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Pajak kepada Mahkamah Agung.

Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak yang beralamat di Jl.Hayam Wuruk nomor 7 Jakarta Pusat telpon : (021) 29806333.

Apabila ditempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon.

Apabila di tempat tinggal atau di tempat kedudukan pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon.

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Pemohon Peninjauan Kembali

Pengertian Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang sengketanya telah diputus oleh Pengadilan Pajak.

Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi, 

Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir :

a. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.

b. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).


B. Tata Cara Permohoan Peninjauan Kembali 

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak.

Syarat Permohonan Peninjauan Kembali 

a. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 

b. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan mengemukakan alasan yang jelas dan dilampiri bukti-bukti. 

c. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak :

1) Diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) Ditemukan surat-surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

3) Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

d.  Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

e. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) telah dibayar lunas.

f. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Pemohon, ahli warisnya,  atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara khusus untuk itu.

Proses Permohonan Peninjauan Kembali Pajak

a. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Banding Pajak dari Pengadilan Pajak.

b. Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap Surat Keputusan Banding Pajak, maka dapat mengajukan  Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan harus diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Banding dikirim oleh Pengadilan Pajak.

c. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.

d. Permohonan Peninjauan Kembali harus dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

e. Sebelum menyampaikan Surat Permohonan Peninjauan Kembali, Pemohon harus membayar atau melunasi panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

f. Berkas permohonan Peninjauan Kembali yang telah lengkap diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali.
 
g. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.

Putusan Peninjauan Kembali 

a. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

b. Putusan atas permohonan peninjauan kembali) harus  diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

c. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.

2) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.


Referensi :

- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

- PP 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak 

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 Tanggal 23 Oktober 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak



Baca Juga : 

Artikel Tentang Pajak