Peninjauan Kembali
Wajib Pajak mempunyai untuk hak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung apabila tidak setuju atas Keputusan Banding atau Gugatan yang diputuskan oleh Pengadilan Pajak.
Untuk dapat memahami tentang pengertian Peninjauan Kembali dan bagaimana cara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :
A. Pengertian Peninjauan Kembali.
B. Tata Cara Permohonan Peninjauan Kembali.
A. Pengertian Peninjauan Kembali
Pengertian Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak.
Keputusan Pengadilan Pajak
Pengertian Keputusan Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat Pengadilan Pajak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sengketa Pajak
Pengertian Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Banding
Pengertian Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan
Pengertian Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tidak setuju atas keputusan banding atau Gugatan pajak yang diputuskan oleh Pengadilan Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Pajak kepada Mahkamah Agung.
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Pemohon Peninjauan Kembali
Pengertian Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang sengketanya telah diputus oleh Pengadilan Pajak.
Pengertian Mahkamah Agung
Pengertian Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi,
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir :
a. Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
b. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
B. Tata Cara Permohoan Peninjauan Kembali
Syarat Permohonan Peninjauan Kembali
a. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan mengemukakan alasan yang jelas dan dilampiri bukti-bukti.
c. Permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak :
1) Diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2) Ditemukan surat-surat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3) Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
d. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
e. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) telah dibayar lunas.
f. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Pemohon, ahli warisnya, atau kuasa hukumnya yang ditunjuk secara khusus untuk itu.
Proses Permohonan Peninjauan Kembali Pajak
a. Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Banding atau Gugatan Pajak dari Pengadilan Pajak.
b. Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap Surat Keputusan Banding atau Gugatan Pajak, maka dapat mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan harus diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Banding dikirim oleh Pengadilan Pajak.
c. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
d. Permohonan Peninjauan Kembali harus dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
e. Sebelum menyampaikan Surat Permohonan Peninjauan Kembali, Pemohon harus membayar atau melunasi panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
f. Berkas permohonan Peninjauan Kembali yang telah lengkap diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali.
g. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Putusan Peninjauan Kembali
a. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
b. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
c. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:
1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa.
2) Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
Referensi :