Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK-45/KMK.10/2022 Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022

KMK-45/KMK.10/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022 mengatur tentang :

1. Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga  yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku untuk 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022.

2. Tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian imbalan bunga yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku untuk periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022.


KMK-45/KMK.10/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022 selengkapnya :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45/KM.10/2022

TENTANG

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG  TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022.

KESATU :

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022 sebagai berikut.

A. Sanksi Administrasi:

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tarif bunga per bulan

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)
0,59 % (nol koma lima sembilan persen)
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)
1,01 % (satu koma nol satu persen)
Pasal 8 ayat (5)
1,43 % (satu koma empat tiga persen)
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)
1,84 % (satu koma delapan empat  persen)
Pasal 13 ayat (3b)
2,26 % (dua koma dua enam  persen)

B. Imbalan Bunga: 
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)
0,59 % (nol koma lima sembilan persen)

KEDUA :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan;

2. Wakil Menteri Keuangan;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2022

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plh.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

FEBRIO NATHAN KACARIBU


Status KMK-45/KMK.10/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2022 Sampai Dengan 30 September 2022 adalah sebagai berikut :

1. KMK-45/KMK.10/2022  ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 September  2022.


Baca Juga :