Peraturan Pajak Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Pajak Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Pajak Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto terdiri dari :
1. Undang- Undang :
- Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Peraturan Pemerintah :
3. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK-105/PMK.03/2009 Tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
- PMK Nomor 57/PMK.03/2010 Tanggal 9 Maret 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
- PMK Nomor 207/PMK.03/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang Biaya
Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak
Peraturan Pajak Tentang PPh Badan
Peraturan Pajak Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto terdiri dari :
1. Undang- Undang :
- Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Perubahan Pasal 6 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Peraturan Pemerintah :
3. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK-105/PMK.03/2009 Tanggal 10 Juni 2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
- PMK Nomor 57/PMK.03/2010 Tanggal 9 Maret 2010 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
- PMK Nomor 207/PMK.03/2015 Tanggal 20 Nopember 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang Biaya
Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis Pajak
Peraturan Pajak Tentang PPh Badan