Kapan Batas Waktu Pembayaran SPT Masa PPN 1111 ?
Salam kenal, nama saya Amira bekerja sebagai Staf Pajak di Perusahaan Industri Kayu.
Perusahaan kami sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Mohon penjelasan tentang batas waktu pembayaran SPT Masa PPN 1111.
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban Konsultasi Pajak :
A. Dasar Hukum :
1. Pasal 15A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) :
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2. PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak :
a. Pasal 2 ayat 14 :
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
b. Pasal 9 :
- Ayat 1 :
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
- Ayat 2 :
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
B. Penjelasan :
Perusahaan yang bergerak dibidang usaha Industri Kayu yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar dalam SPT Masa PPN 1111.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar tersebut harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 disampaikan.
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya
C. Contoh Kasus :
PT. Kayu Sengon Indah bergerak dibidang Industri Kayu dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sekaligus Pengusaha Kena Pajak sejak 7 Januari 2022.
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Maret 2023 menunjukkan adanya kurang bayar sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Maret 2023 tersebut harus disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan kode jenis setoran pajak 411211-100 paling lambat tanggal 30 April 2023 sebelum SPT Masa PPN 1111 Masa Pajak Maret 2023 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Akan tetapi karena tanggal 30 April 2023 bertepatan dengan hari libur (hari minggu), maka penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar tersebut dapat dilakukan pada hari Senin Tanggal 1 Mei 2023 dan tidak akan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak.
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Tanya Jawab SPT Masa PPN
Referensi :