Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111
Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111 adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN 1111.
Peraturan
Pajak Tentang SPT Masa PPN 1111 antara lain :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 8
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN berlaku sejak Tanggal 23 September 2014 sampai dengan Masa Pajak Juni 2015.
- PER-29/PJ/2015 Tanggal 23 Juli 2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN berlaku sejak Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan .............
- PER-25/PJ/2014 Tanggal 23 September 2014 Tentang Perubahan Kedua PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN berlaku sejak Tanggal 23 September 2014 sampai dengan Masa Pajak Juni 2015.
- PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN berlaku sejak Masa
Pajak Juni 2013 sampai dengan Masa Pajak Juni 2015.
- PER - 44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN berlaku
sejak
Masa Pajak Januari 2011 sampai dengan Masa Pajak Juni 2015.