Peraturan Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya terdiri dari peraturan pajak yang mengatur tentang perlakuan pajak atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
Peraturan Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 9 ayat 1 huruf c.
a. Pasal 9 ayat 1 huruf c.
B. Peraturan Pemerintah
a. Pasal 20
C. Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
-
Baca Juga :