Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek PPh Pasal 21 Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

Objek PPh Pasal 21 Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD adalah meliputi :

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD 
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:

a. Pejabat Negara, untuk:
 
1.Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
 
2.Imbalan tetap sejenisnya.
 
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
b.PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
c.Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).

Dalam hal penghasilan tetap dan teratur setiap bulan diterima dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut.

PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan terhadap objek pajak penghasilan tersebut diatas adalah berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD disetor dan dilaporkan oleh Bendahara Pemerintah yang melakukan pembayaran penghasilan tersebut.


Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD untuk Tahun Pajak 2022, 2023, 2024 dan seterusnya adalah sebagai berikut :

 Lapisan Penghasilan Kena Pajak
 Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
 5 % 
(Lima Persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
 15% 
(lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30%
(tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35%
(tiga puluh lima persen)

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan Yang Tidak Final Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD untuk Tahun Pajak 2021 dan sebelumnya adalah sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)


Baca Juga :






- Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)