Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Peraturan Pajak Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan mengatur tentang Perlakuan Pajak atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Peraturan Pajak Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 4 ayat 1 huruf m.

b. Pasal 11 ayat 5.

c. Pasal 19.


a. Pasal 4 ayat 1 huruf m.


a. Pasal 4 ayat 1 huruf m.

b. Pasal 11 ayat 5.


B. Peraturan Pemerintah :



C. Peraturan Menteri Keuangan :



D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.



Baca Juga :