Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto
Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto mengatur tentang Pengertian Peredaran Bruto untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 4
b. Pasal 14.
c. Pasal 16.
d. Pasal 31E.
a. Pasal 4.
a. Pasal 4.
b. Pasal 7.
B. Peraturan Pemerintah :
a. Pasal 56.
b. Pasal 57.
c. Pasal 58.
d. Pasal 59.
e. Pasal 60.
f. Pasal 61.
g. Pasal 62.
h. Pasal 63.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :