Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto

Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto mengatur tentang Pengertian Peredaran Bruto untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.

Peraturan Pajak Tentang Peredaran Bruto terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 4

b. Pasal 14.

c. Pasal 16.

d. Pasal 31E.


a. Pasal 4.



a. Pasal 4.

b. Pasal 7.


B. Peraturan Pemerintah :


a. Pasal 56.

b. Pasal 57.

c. Pasal 58.

d. Pasal 59.

e. Pasal 60.

f. Pasal 61.

g. Pasal 62.

h. Pasal 63.



C. Peraturan Menteri Keuangan :




D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.




Baca Juga :