PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Rangkuman/Ringkasan Dan Isi PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
- Rangkuman/Ringkasan PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Surat Pemberitahuan, SPT Tahunan, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, e-SPTy, dan Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 2 Tentang Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Pasal 3 Tentang Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Tentang Tata cara Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
- Pasal 9 Tentang Bentuk Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
- Pasal 10 Tentang Pencabutan peraturan yang bertentangan dengan PER-21/PJ/2009.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PER-21/PJ/2009.
- Status PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 adalah sebagai berikut :
- PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 2 Maret 2009.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : 21/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan;
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan
Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Pasal
1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT
Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
3. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
4. e-SPTy
adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk
elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Kantor
Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal
2
(1)
|
Batas waktu
penyampaian SPT Tahunan adalah:
a. untuk
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga)
bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
b. untuk
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak.
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT
Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
|
Pasal
3
(1)
|
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. bagi
Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)
1770-Y/1771-Y/1771-$Y sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy);
b. bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(2)
|
Data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari aplikasi e-SPTy
yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.
|
Pasal
4
(1)
|
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat
secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT
Tahunan berakhir.
|
(2)
|
Wajib Pajak Badan
atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan
penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas
waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:
a. Laporan
Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu
sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
b. Surat
Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
c. Surat
Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum
selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
|
(3)
|
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang
menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau
Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
|
(4)
|
Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
|
(5)
|
Dalam hal
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak,
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa
Khusus.
|
Pasal
5
(1)
|
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disampaikan:
a. secara
langsung;
b. melalui
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan
cara lain.
|
(2)
|
Cara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filing
melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(3)
|
Atas penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan
Bukti Penerimaan Elektronik.
|
(4)
|
Bukti pengiriman
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
tanda penerimaan surat dan bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan.
|
Pasal
6
(1)
|
Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5
dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
|
(2)
|
Apabila Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib
memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat
sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(3)
|
Dalam hal
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak
masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
(4)
|
Apabila Kepala KPP
tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan dianggap diterima:
a. sesuai
dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
b. untuk
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan melebihi batas waktu,
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
|
Pasal
7
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal
8
Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau belum menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, harus segera diterbitkan Surat Tegoran.
Pasal
9
(1)
|
Formulir
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e-SPTy dapat
diperoleh dengan cara:
|
||||||
(2)
|
Dalam hal formulir
kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat
menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti
dengan kata Pemberitahuan.
|
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka:
1. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1998 tentang Perpanjangan
Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
2. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak serta Surat
Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098