Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Peraturan
Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan) terdiri dari :
A. Undang-Undang
2. Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 31 Maret 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Pajak Berdasarkan Jenis UsahaE. SPT (Surat Pemberitahuan), terdiri dari :
2. SPT Masa
3. SPT Tahunan
F. Sanksi Pajak
G. Pembukuan
H. Pemeriksaan
I Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
J. Penagihan Pajak
K. Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak