PMK Nomor 5 Tahun 2026 PPN Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026
PMK Nomor 5 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 mengatur tentang :
- Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.
- Tata cara pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.
PMK Nomor 5 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 selengkapnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendukung penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, pemerintah mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu;
b. bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
8. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
5. Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025.
6. Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera.
7. Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.
8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
9. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
(2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat.
(4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan
b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.
Pasal 3
(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN.
(2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
a. Masa Pajak Desember 2025;
b. Masa Pajak Januari 2026; dan
c. Masa Pajak Februari 2026.
(3) Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
(4) Masa Pajak Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a. Faktur Pajak; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
(3) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
(4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(5) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada kolom referensi Faktur Pajak.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026.
Pasal 5
PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dikreditkan dan/atau tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Pasal 6
(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026;
c. Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
d. Pihak Tertentu tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
c. penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
2. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera oleh Pihak Tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 106
Status PMK Nomor 5 Tahun 2026 Tanggal 9 Februari 2026 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
- PMK Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Februari 2026.
Baca Juga :