Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final

Formulir BP21 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final mulai Tahun Pajak 2025. 

Formulir BP21 dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang sesuai dengan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf c PER-11/PJ/2025.

Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Modul eBupot merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau
membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.


Bentuk Format Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final adalah sebagai berikut :
Petunjuk Pengisian Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final adalah sebagai berikut :

a) Bagian Umum Formulir BP21

(1) Nomor Bukti Pemotongan :

Diisi dengan nomor Formulir BP21 yang dihasilkan melalui modul eBupot.

(2) Masa Pajak :

Diisi dengan Masa Pajak dan Tahun Pajak saat terutang PPh Pasal 21 dengan format mm-yyyy.

(3) Sifat Pemotongan :

Diisi dengan sifat pemotongan PPh, yaitu “Final” atau “Tidak Final”

(4) Status Bukti Pemotongan :

Diisi dengan status Formulir BP21:

(a) “Normal” untuk Formulir BP21 yang pertama kali dibuat atau belum pernah dibetulkan atau dibatalkan;

(b) “Pembetulan” untuk Formulir BP21 yang membetulkan Formulir BP21 yang diterbitkan sebelumnya; atau

(c) “Pembatalan” untuk Formulir BP21 yang membatalkan Formulir BP21 yang diterbitkan sebelumnya.

b) Bagian A. Identitas Penerima Penghasilan

(1) Huruf A.1 :

Diisi dengan NIK/NPWP penerima penghasilan.

(2) Huruf A.2 :

Diisi dengan nama penerima penghasilan.

(3) Huruf A.3 :

Diisi dengan NITKU penerima penghasilan.

c) Bagian B. Penghasilan yang Dipotong

(1) Kolom B.1 :

Diisi dengan jenis fasilitas PPh Pasal 21 yang dimiliki oleh penerima penghasilan sebagai berikut:

(a) Tanpa fasilitas, jika PPh dipotong dengan tanpa menggunakan fasilitas perpajakan;

(b) PPh Ditanggung Pemerintah, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan di bidang perpajakan yang berlaku;

(c) Surat Keterangan Bebas, jika PPh dibebaskan dari pemotongan berdasarkan surat keterangan bebas (SKB); atau

(d) Fasilitas Lainnya, jika PPh tersebut dikenakan tarif atau dikecualikan/tidak dipotong PPh sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan.

(2) Kolom B.2 :

Diisi sesuai kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf c PER-11/PJ/2025.

(3) Kolom B.3 :

Diisi sesuai objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka 2 huruf c PER-11/PJ/2025.

(4) Kolom B.4 :

Diisi dengan jumlah penghasilan bruto.

(5) Kolom B.5 :

Diisi dengan jumlah dasar pengenaan pajak.

(6) Kolom B.6 :

Diisi dengan tarif pemotongan pajak. 

Contoh:

(a) Dalam hal menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sebesar 0% dan 5%, maka kolom tarif diisi 5 (lima);

(b) Dalam hal menggunakan tarif efektif bulanan sebesar 27%, maka kolom tarif diisi 27 (dua puluh tujuh); atau

(c) untuk SKB, tarif diisi 0 (nol).

(7) Kolom B.7 :

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

(8) Kolom B.8 : 

Diisi dengan jenis dan tanggal dokumen yang menjadi dasar pembuatan Formulir BP21, antara lain Faktur Pajak, invois, surat perjanjian, bukti pembayaran, akta perikatan, atau surat pernyataan.

(9) Kolom B.9 :

Diisi dengan nomor dokumen yang menjadi dasar pembuatan Formulir BP21 sebagaimana dimaksud pada kolom B.8.

d) Bagian C. Identitas Pemotong PPh

(1) Huruf C.1 :

Diisi dengan NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.

(2) Huruf C.2 :

Diisi dengan NITKU dalam hal Formulir BP21 dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau diisi dengan nomor identitas Subunit Organisasi dalam hal Formulir BP21 dibuat oleh Instansi Pemerintah.

NITKU dan nomor identitas Subunit Organisasi harus diisi sesuai identitas Pemotong PPh Pasal 21/26 yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) PER-11/PJ/2025.

(3) Huruf C.3 :

Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26.

(4) Huruf C.4 :

Diisi dengan tanggal penerbitan Formulir BP21.

(5) Huruf C.5 :

Diisi dengan nama Pemotong PPh Pasal 21/26, pengurus atau pihak yang ditunjuk/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Formulir BP21 ini.

(6) Huruf C.6 :

Akan ditampilkan kode QR. Kode ini berfungsi sebagai pengaman Formulir BP21. Untuk memverifikasi kode ini, Wajib Pajak dapat memindai kode QR melalui perangkat yang memiliki fitur yang mendukung.


Demikian, semoga bermanfaat.


Baca Juga :




Referensi :