Cadangan Piutang Tak Tertagih (CKPN)
Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih sebagai pengurang penghasilan kena pajak melalui dua mekanisme, meliputi :
1. Penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Penghapusan piutang tak tertagih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
2. Pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang.
Pembentukan cadangan penghapusan piutang tak tertagih hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas
Wajib Pajak usaha Bank meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih adalah menurut Fiskal, sedangkan menurut Akuntansi Komersial disebut dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
A. Pengertian Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Bank
Pengertian Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Bank
(PMK-74 Tahun 2024)
Pengertian Cadangan Piutang Tak Tertagih adalah perkiraan jumlah piutang yang dimiliki oleh kreditur yang kemungkinan tidak akan dilunasi oleh debitur di masa depan.
Pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang.
Pengertian Piutang Dalam Bisnis Bank
Pengertian Piutang Dalam Bisnis Bank adalah hak tagih yang dimiliki oleh sebuah bank sebagai kreditur kepada debitur yang timbul dari aktivitas pemberian pinjaman atau kredit.
Piutang ini diklasifikasikan sebagai aset lancar (aktiva) yang dilaporkan dalam laporan neraca dan piutang akan menghasilkan pendapatan berupa bunga yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Pengertian Kreditur Dalam Bisnis Bank
Pengertian Kreditur adalah bank yang memberikan Kredit (pinjaman) atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan kepada debitur.
Pengertian Debitur Dalam Bisnis Bank
Pengertian Debitur adalah nasabah yang memperoleh Kredit (pinjaman) atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank sebagai Kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Pengertian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
(POJK-40 Tahun 2019)
Pengertian Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
Bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan. (PSAK 71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan)
Pengertian Instrumen Keuangan
(PSAK 71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan)
Pengertian Instrumen Keuangan adalah aset keuangan yang diharapkan menambah arus kas masa depan atau sebagai suatu perangkat lindung nilai.
Pengertian Aset Keuangan
(PSAK 50 diganti dengan PSAK 232 Tentang Instrumen Keuangan: Penyajian)
Pengertian Aset Keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
1. Kas.
2. Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain.
3. Hak kontraktual :
a. untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain, seperti piutang usaha dan wesel tagih, atau
b. untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dalam kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut contoh obligasi konversi.
4. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan :
a. non derivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrument ekuitas yang diterbitkan entitas, atau
b. derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mempunyai fitur opsi jual yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.
Contoh aset keuangan adalah :
- Kas
- Piutang usaha
- Wesel tagih.
- Pinjaman yang diberikan.
- Investasi pada obligasi.
- Aset derivatif.
- Investasi pada saham perusahaan (entitas) lain.
B. Perlakuan Perpajakan atas Cadangan Piutang Tak Tertagih Untuk Wajib Pajak Bank
1. Dasar Hukum :
a. Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 Undang - Undang PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak bank boleh mengurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan Batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Pasal 32C huruf o Undang - Undang PPh.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
c. Pasal 20 PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam Peraturan Menteri.
d. PMK Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank.
2. Pembebanan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk Wajib Pajak Bank.
a. Wajib Pajak Bank dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
Wajib Pajak Bank dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:
1) penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau
2) pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang,
pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas.
Penghapusan piutang tak tertagih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Wajib Pajak usaha Bank meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Wajib Pajak Bank dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
Batasan tertentu diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak.
b. Besarnya cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
b.1. Biaya Pembentukan cadangan piutang tak tertagih
Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
Rumus Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih :
Biaya Pembentukan Cadangan Piutang Tidak Tertagih =
nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak - cadangan piutang tak tertagih awal Tahun Pajak
Dalam hal hasil penghitungan bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
b.2. Cadangan piutang tak tertagih awal Tahun Pajak
Cadangan piutang tak tertagih awal Tahun Pajak merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang.
Rumus Cadangan piutang tak tertagih awal Tahun Pajak :
Cadangan piutang tak tertagih awal Tahun Pajak =
nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak - piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan.
Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya.
b.3. Cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak
Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara :
a. nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; atau
b. nilai batasan tertentu.
Batasan tertentu ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Batasan tertentu tercantum dalam Lampiran huruf A PMK Nomor 74 Tahun 2024 :
Batasan tertentu penghitungan nilai tercatat Cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Bank yang mengelompokkan kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) sebagai berikut :
1) 1,4% (satu koma empat persen) dari piutang dalam tahap baik;
2) 23% (dua puluh tiga persen) dari piutang dalam tahap kurang baik.
3) 71 % (tujuh puluh satu persen) dari piutang dalam tahap buruk.
Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang.
Kelompok kualitas piutang meliputi:
a. kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau
b. kelompok kualitas piutang lainnya.
Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) terdiri atas:
a. piutang dalam tahap baik;
b. piutang dalam tahap kurang baik; dan
c. piutang dalam tahap buruk.
Kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas.
Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas terdiri atas:
a. piutang dalam kolektibilitas lancar;
b. piutang dalam kolektibilitas dalam perhatian khusus;
c. piutang dalam kolektibilitas kurang lancar;
d. piutang dalam kolektibilitas diragukan; dan
e. piutang dalam kolektibilitas macet.
Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak merupakan:
a. nilai tercatat piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan (staging) atau
b. nilai tercatat piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah pada laporan keuangan akhir Tahun Pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan, untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas.
Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak merupakan:
a. nilai tercatat piutang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero); dan
b. nilai tercatat piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam kolektibilitas lancar, untuk Bank Perekonomian Rakyat, Koperasi Simpan Pinjam, Lembaga Keuangan Mikro, dan Perusahaan Pergadaian.
Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya.
Nilai agunan merupakan nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis agunan terdiri dari :
1. Agunan likuid
Agunan Likuid adalah Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Agunan likuid meliputi :
a. Tabungan, deposito, giro, simpanan jaminan (security deposit), dan/atau uang kertas asing.
b. Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara, sukuk, dan/atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia.
c. Jaminan pemerintah Indonesia dan/ atau jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi
( investment grade) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Logam mulia.
dan agunan lainnya tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Agunan Lainnya
Agunan Lainnya adalah Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Agunan lainnya meliputi :
a. Efek yang dicatatkan di bursa efek dan/ atau efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat efek yang telah terdaftar
dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Tanah dan/ atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/ atau gedung perkantoran, dengan bukti
kepemilikan beru pa sertifikat hak/kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
c. Tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/ atau gedung perkantoran, dengan bukti
kepemilikan beru pa surat pengakuan tanah adat.
d. Mesin dan/atau elektronik, baik yang merupakan satu kesatuan dengan tanah maupun tidak menjadi satu kesatuan dengan tanah.
e. Pesawat udara dan/atau kapal laut, dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik.
f. Kendaraan bermotor, alat berat, dan/atau persediaan.
g. Resi gudang.
3. Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:
a. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 merupakan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024;
b. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024; dan
c. dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024 dan/atau Tahun Pajak 2025; dan
2. untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024.
Kesimpulan :
- Pembentukan cadangan penghapusan piutang tak tertagih untuk Wajib Pajak usaha Bank dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Wajib Pajak Bank dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu berdasarkan lampiran PMK Nomor 74 Tahun 2024.
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
- Dalam hal hasil penghitungan bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
Baca juga :
Referensi :