Peraturan Tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih (CKPN)
Cadangan Piutang Tak Tertagih adalah pembebanan menurut fiskal, sedangkan menurut Akuntansi Komersial disebut dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Peraturan Tentang Cadangan Piutang Tak Tertagih mengatur tentang perhitungan dan pembebanan Cadangan Piutang Tak Tertagih (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)).
Peraturan Tentang Cadangan Piutang Tidak Tertagih (CKPN) terdiri dari :
A. Peraturan Pajak :
1. Undang-Undang :
a. Pasal 9 ayat (1) huruf c.
b. Pasal 32C huruf o.
2. Peraturan Pemerintah :
a. Pasal 20 ayat (1).
b. Pasal 20 ayat (2).
c. Pasal 20 ayat (3).
3. Peraturan Menteri Keuangan :
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
-
B. Peraturan atau Ketentuan Lain Tentang Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
1. PSAK 71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan.
Baca Juga :