Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Bisnis Bank
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Bisnis Bank meliputi artikel yang membahas tentang Istilah-Istilah yang digunakan dalam Bisnis Bank.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Bisnis Bank meliputi :
Account Agreement (Perjanjian Rekening) :
Sebuah kontrak formal antara pemegang rekening dan bank yang menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan rekening tersebut, termasuk hak, kewajiban, biaya, dan aturan operasional lainnya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kontrak ini mengikat secara hukum dan berlaku hingga salah satu pihak mengakhirinya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Berisi informasi tentang perubahan yang terjadi pada rekening nasabah.
Annuity (Anuitas) :
Produk keuangan yang memberikan aliran pembayaran tetap kepada seseorang, khususnya dipakai sebagai aliran pendapatan bagi pensiunan.
Biasanya nasabah akan bertanya ke pegawai bank tentang rincian dana yang akan diterima.
Automatic Teller Machine (ATM) (Anjungan Tunai Mandiri) :
Mesin dengan sistem komputer yang digunakan untuk melakukan transaksi seperti mengambil uang tunai, mentransfer uang, hingga melakukan cek saldo.
Balance Sheet (Neraca) :
Bagian Laporan keuangan yang berisi rincian aset atau kewajiban suatu perusahaan pada periode waktu tertentu.
Istilah ini termasuk salah satu dari tiga laporan keuangan inti yang dipakai untuk mengevaluasi kinerja bisnis bank.
Bancassurance:
Perjanjian antara bank dan perusahaan asuransi yang memungkinkan perusahaan untuk menjual produknya ke basis klien bank.
Bank
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman) dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Credit (Kredit Bank) :
Fasilitas keuangan berupa Pinjaman yang diberikan oleh bank untuk keperluan pribadi atau usaha kepada nasabahnya dengan atau tanpa jaminan.
Bank Deposits (Setoran Bank) :
Dana yang dimasukkan ke rekening bank nasabah lewat beberapa metode seperti uang tunai, transfer elektronik, hingga cek.
Bank Guarantee (Jaminan Bank) :
Jaminan yang ditawarkan oleh bank yang menjanjikan untuk menutupi kewajiban keuangan jika salah satu pihak dalam sebuah transaksi gagal memenuhi akhir kontraknya.
Bank Interest (Bunga Bank) :
Biaya yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank sebagai imbalan atas pinjaman yang diterima nasabah dari bank.
Bills of Exchange (Surat Wesel) :
Instrumen jangka pendek yang bisa dinegosiasikan.
Bentuknya berupa perintah tertulis yang ditandatangani tanpa syarat dan mengikat satu pihak untuk membayar nominal tertentu kepada pihak lain berdasarkan permintaan atau waktu yang ditentukan.
Blacklist (Daftar Hitam) :
Daftar nama nasabah yang terkena sanksi karena melakukan hal tertentu yang merugikan pihak bank atau bahkan masyarakat.
Cash Cow (Tabungan Khusus) :
Produk atau jasa yang menghasilkan pendapatan signifikan dalam jangka waktu lama bagi nasabah Bank Interest.
Cash Reserve Ratio (CRR) :
Bagian minimum tertentu dari total simpanan nasabah yang harus disimpan oleh bank umum sebagai cadangan, baik berbentuk tunai maupun sebagai simpanan pada bank sentral.
Cheque (Cek) :
Jenis pembayaran yang bisa diuangkan oleh bank.
Berisi nominal tertentu yang bisa diterima dan dicairkan oleh bank menjadi bentuk uang.
Clearing (Kliring) :
Proses yang dialami setiap transaksi keuangan atau transfer dana dari satu rekening ke rekening lainnya lewat bank kliring.
Collateral (Agunan) :
Jaminan berupa aset atau barang berharga yang diberikan peminjam uang atau debitur kepada kreditur (Bank).
Hak atas aset atau barang berharga ini akan diberikan ke pihak bank jika peminjam gagal membayar pinjamannya sesuai kesepakatan.
Commercial Banks:
Lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan, mulai dari rekening tabungan, pinjaman, deposito, dan sebagainya kepada nasabah bank.
Credit Card (Kartu Kredit) :
Kartu yang memungkinkan pemilik kartu meminjam dana untuk membayar barang atua jasa dengan ketentuan bahwa nasabah akan membayar kembali uang yang dipinjam dan ditambah bunga serta biaya tambahan yang disepakati.
Core Banking Solution (CBS) :
Sebuah sistem teknologi informasi yang memungkinkan bank untuk memberikan layanan efektif yang memberi manfaat bagi nasabah.
Debit Card (Kartu Debit) :
Kartu akses nasabah yang memungkinkan nasabah mengakses uangnya secara elektronik dan dipakai untuk mendapatkan uang tunai dari ATM.
Bisa juga untuk membeli barang atau jasa.
Dormant Account:
Rekening pasif yang sudah tidak terdapat aktivitas transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.
Electronic Fund Transfer (EFT) (Transfer Dana Elektronik) :
Transfer uang antar-rekening lewat sistem elektronik nasabah. Contohnya ATM dan pembayaran secara elektronik.
Giro:
Simpanan yang bisa ditarik setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau surat perintah pembayaran lainnya.
Incaso (Collection) :
Layangan dari bank kepada nasabahnya untuk menagih pembayaran atas surat berharga seperti cek, bilyet giro atau wesel kepada pihak lain di kota laian atas permintaan nasabah.
Jatuh Tempo Pembayaran:
Tanggal yang ditentukan sebagai batas akhir pembayaran transaksi.
Istilah ini biasanya berkaitan dengan pembayaran tagihan kartu kredit atau cicilan lain yang harus dibayar setiap bulan.
Jika tidak membayarnya hingga tanggal jatuh tempo, biasanya ada sanksi yang diberikan kepada nasabah.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
Lembaga yang menjamin simpanan nasabah dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. LPS berwenang menetapkan dan memungut premi atas jasa penjaminan serta menetapkan dan memungut kontribusi saat bank menjadi peserta lembaga.
Personal Identification Number (PIN) (Nomor Identifikasi Pribadi) :
Kombinasi angka bersifat rahasia yang dipakai untuk mengakses akun atau rekening bank nasabah.
Biasanya terdiri dari kombinasi 4-8 angka yang ditentukan seorang nasabah saat melakukan pendaftaran.
Remittance:
Bentuk transaksi pengiriman uang lintas negara atau lintas daerah yang dilakukan melalui bank.
Safe Deposit Box (SDB):
Jasa penyimpanan barang berharga yang disediakan oleh bank. Biasanya barang yang disimpan adalah perhiasan atau surat-surat berharga lainnya.
Sistem Informasi Debitur (SID) :
SIstem yang memberikan informasi dan data tentang debitur atau nasabah yang berasal dari hasil olahan oleh Bank Indonesia.
Tenor:
Merujuk pada hal yang berkaitan dengan waktu.
Dalam perbankan, tenor adalah jangka waktu yang diberikan bank kepada nasabah dalam pembayaran cicilan atau angsuran.
Time Deposit (Deposito Berjangka):
Simpanan yang hanya bisa diambil pada waktu yang sudah ditentukan pada awal perjanjian antara bank dan nasabah.
Transfer:
Mengirimkan dana dari satu rekening bank ke rekening lainnya. Jika mengirimkan dana ke rekening dari bank lain, biasanya ada biaya transfer yang dikenakan.
Baca juga :
Referensi :