Peraturan Tentang SPT Masa PPN
Peraturan Tentang SPT Masa PPN mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai :
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;.
Peraturan Tentang SPT Masa PPN terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
e. Pasal 8
B. Peraturan Pemerintah :
C. Peraturan Menteri Keuangan :
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
Baca Juga :