Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Tentang SPT Masa PPN

Peraturan Tentang SPT Masa PPN mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai :

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;

2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan

3. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;.


Peraturan Tentang SPT Masa PPN terdiri dari :

A. Undang-Undang :


a. Pasal 3

b. Pasal 4

c. Pasal 5

d. Pasal 6

e. Pasal 8


B. Peraturan Pemerintah :



C. Peraturan Menteri Keuangan :





D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :




Baca Juga :