Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-3/PJ/2026 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

PER-3/PJ/2026 Tanggal 16 Maret 2026 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan mengatur tentang :

- Kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan.

- Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

- Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan.

- Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan.

- Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Elektronik.

- Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Langsung.

- Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat.

- Pengolahan Surat Pemberitahuan.

- Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan.


PER-3/PJ/2026 Tanggal 16 Maret 2026 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan selengkapnya :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 3/PJ/2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan;
    
b. bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan yang saat ini berlaku belum cukup menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
    
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 huruf q, huruf r, huruf s, dan huruf t Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
 
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
    
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);
    
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    
3. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
    
6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    
7. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    
9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
    
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    
12. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    
13. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
    
14. Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.
    
15. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
    
16. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    
17. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
    
18. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    
19. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    
20. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
21. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
22. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
23. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
24. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
25. Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
    
26. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
    
27. Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak.
    
28. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
    
29. Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan pengemasan Surat Pemberitahuan.
    
30. Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur Surat Pemberitahuan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah (upload), dan/atau memindai (scan).
   
31. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui collecting agent.
 
BAB II

PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

Bagian Kesatu

Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.

Pasal 3

(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan untuk suatu:

a. Tahun Pajak; dan/atau

b. Bagian Tahun Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Wajib Pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Wajib Pajak yang:

a. kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau

b. melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4) Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Wajib Pajak orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut:

1. dilahirkan di Indonesia; atau

2. berada di Indonesia atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. bagi Wajib Pajak Badan dimulai pada saat Badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;

c. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; dan

d. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.

(5) Saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berakhir pada saat orang pribadi tersebut:

1. meninggal dunia; atau

2. meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

b. bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada saat Badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia;

c. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan

d. bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi kepada para ahli waris.

(6) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Bagian Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Direktur Jenderal Pajak:

1. menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Tahunan dianggap tidak disampaikan; dan

2. menghapus data penerimaan Surat Pemberitahuan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan

b. Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
  
Bagian Kedua

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 4

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

a. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; atau

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
Pasal 5

(1) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Wajib Pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja; dan

c. Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai.

(3) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir.

(4) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:

a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; atau

b. melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(6) Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.

(7) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

a. penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

b. penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

c. laporan keuangan sementara;

d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan

e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

(8) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

a. penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

b. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan

c. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

(9) Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

(10) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
Pasal 6

(1) Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

(2) Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keputusan:

a. diterima, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau

b. dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap diterima:

a. sesuai dengan jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan; atau

b. untuk jangka waktu perpanjangan paling lama 2 (dua) bulan dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(5) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor layanan informasi dan pengaduan untuk menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Bagian Ketiga

Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan

Pasal 7

(1) Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan:

a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

b. melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bukti penerimaan.
 
Pasal 8

(1) Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menyediakan data perpajakan berupa:

a. pemotongan dan/atau pemungutan;

b. daftar harta dan/atau utang;

c. pembayaran pajak; dan/atau

d. data perpajakan lainnya,

untuk dimanfaatkan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.

(3) Dalam hal Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan cara selain elektronik, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan.

(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  
Pasal 9

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan di:

a. Tempat Pelayanan Terpadu; atau

b. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
 
Pasal 10

(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ditujukan ke:

a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau

b. tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.

(2) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:

a. harus menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat;

b. membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. nama Wajib Pajak;

3. Tahun Pajak;

4. status Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan normal atau Surat Pemberitahuan pembetulan;

5. keterangan Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar atau Surat Pemberitahuan yang menyatakan nihil; dan

6. tujuan dan alamat pengiriman;

c. harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit memuat:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. nama Wajib Pajak;

3. jenis Surat Pemberitahuan;

4. Tahun Pajak; dan

5. tujuan dan alamat pengiriman

Bagian Keempat

Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan

Pasal 11

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak dinyatakan valid dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan dinyatakan valid, atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan.
  
Pasal 12

(1) Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan untuk memastikan Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;

c. Surat Pemberitahuan diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan

e. Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

(2) Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat:

a. Wajib Pajak belum terdaftar;

b. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau

c. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.

(3) Terhadap Surat Pemberitahuan Pembetulan, selain dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan sebagai berikut:

a. pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan

b. pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(4) Terhadap Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas, selain dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), juga dilakukan penelitian untuk memastikan terdapat pembayaran di sistem untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar dengan jumlah paling sedikit sebesar jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan.

(5) Berdasarkan Penelitian Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Surat Pemberitahuan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:

a. terdapat elemen induk Surat Pemberitahuan yang diisi tidak lengkap dan lampiran Surat Pemberitahuan yang diwajibkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, tidak disampaikan atau diisi tidak lengkap; dan

b. terdapat keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, yang belum sepenuhnya dilampirkan untuk setiap jenis Surat Pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
Bagian Kelima

Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Elektronik

Pasal 13

(1) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan:

a. pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

c. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.

(2) Proses pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh hasil:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);

b. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

c. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,

kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.

(4) Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
 
Pasal 14

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.

(2) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
 
Bagian Keenam

Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Langsung

Pasal 15

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, petugas penerima Surat Pemberitahuan melakukan:

a. pengecekan:

1. validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

2. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan

3. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Dokumen Elektronik;

b. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan

c. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.

(2) Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:

a. Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);

b. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan;

c. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik;

d. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan

e. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,

petugas penerima Surat Pemberitahuan memberikan bukti penerimaan surat.

(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Surat Pemberitahuan mengembalikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
 
Bagian Ketujuh

Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat

Pasal 16

(1) Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, petugas penerima Surat Pemberitahuan pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan melakukan:

a. pengecekan:

1. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;

2. validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

3. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan

4. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik.

b. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan

c. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.

(2) Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:

a. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);

c. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan;

d. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik;

e. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan

f. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,

tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

(3) Berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.

Bagian Kedelapan

Pengolahan Surat Pemberitahuan

Pasal 17

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan telah diberikan bukti penerimaan surat, dilakukan perekaman isi Surat Pemberitahuan.

(2) Perekaman isi Surat Pemberitahuan dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
 
Pasal 18

(1) Dalam hal saat dilakukan Perekaman Surat Pemberitahuan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan ditemukan:

a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang belum mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;

d. Surat Pemberitahuan tidak diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

e. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;

f. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak;

g. Surat Pemberitahuan Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;

h. pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;

i. tidak terdapat pembayaran di sistem untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar;

j. terdapat kesalahan penghitungan dan/atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan;

k. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

l. pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan penghasilan neto; dan/atau

m. surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29,

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.

(2) Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat:

a. Wajib Pajak belum terdaftar;

b. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau

c. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.
 
Pasal 19

(1) Contoh format:

a. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi tercantum dalam Lampiran huruf C;

b. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah tercantum dalam Lampiran huruf D;

c. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercantum dalam Lampiran huruf E;

d. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F;

e. lembar informasi amplop Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G;

f. bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf I;

g. bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf J; dan

h. surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1).
  
Bagian Kesembilan

Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan

Pasal 20

(1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

(2) Surat Pemberitahuan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri.

(3) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak; atau

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.

(4) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
 
BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

(1) Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  
Pasal 22

(1) Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:

a. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

b. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah;

c. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karena:

1. terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;

2. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait;

3. terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja;

4. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

b) kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 formulir BPA2-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.

(2) Dalam hal pada Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:

a. tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

c. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

(3) Contoh format dokumen berupa surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
 
BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang belum diterbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu surat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan:

1. belum diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; atau

2. belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dalam rangka pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

BIMO WIJAYANTO




Status PER-3/PJ/2026 Tanggal 16 Maret 2026 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagai berikut : 

- PER-3/PJ/2026 ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2026.

- PER-3/PJ/2026 mencabut dan mengganti Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga :