Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma

Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma 

Pengertian Pemberian cuma-cuma adalah pemberian oleh perusahaan kepada pihak lain yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri,

Contoh Pemberian Cuma-Cuma :

- Pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.


Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma adalah sebagai berikut  :

Contoh 1

PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas.

PT.Aditya Makmur Sejahtera telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Maret 2010 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak April 2010.

Pada bulan Mei 2023 dalam rangka promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 (satu) buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000


Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :

Dasar Pengenaan Pajak : 500.000

PPN : 55.000 (500.000 x 11 %)


Bagi CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari PT.Aditya Makmur Sejahtera atas pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang PPN dan PPnBM.


Contoh 2

PT.Gunung Arta Sentosa produsen mie kering.

PT.Gunung Arta Sentosa telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Juni 2011 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak Julil 2011.


Pada bulan Juli 2023 dalam rangka membantu korban bencana alam di daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.2.000.000

Maka PT.Gunung Arta Sentosa harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :

Dasar Pengenaan Pajak : 2.000.000

PPN : 220.000 (2.000.000 x 11 %)


Baca Juga :