Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nomor Seri Faktur Pajak Untuk Sekolah Swasta/Yayasan

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Juwita.

Untuk sekolah swasta/yayasan nomor seri faktur pajak berapa ?

Trima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada sekolah swasta atau yayasan sekolah swasta, maka mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada sekolah swasta atau yayasan sekolah swasta adalah sebagai berikut :

- Kode Nomor Seri Faktur Pajak berjumlah 16 (enam belas) digit, terdiri dari :

a. 2  (dua) digit Kode Transaksi yaitu 01.

b. 1 (satu) digit Kode Status yaitu 0 untuk normal dan 1 untuk pembetulan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

- Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai Masa Pajak penerbitan Faktur Pajak tersebut.


Apabila Sekolah Swasta atau Yayasan Sekolah Swasta ingin menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga jika belum menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)  tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh sekolah swasta atau yayasan sekolah swasta yang telah terdaftar sebagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :

- Kode Nomor Seri Faktur Pajak berjumlah 16 (enam belas) digit, terdiri dari :

a. 2  (dua) digit Kode Transaksi sesuai jenis transaksi dan atau lawan transaksi.

b. 1 (satu) digit Kode Status yaitu 0 untuk normal dan 1 untuk pembetulan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

- Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh sekolah swasta atau yayasan sekolah swasta yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai Masa Pajak penerbitan Faktur Pajak tersebut.

Tata cara penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.


Baca Juga :