Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Emas

Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kegiatan usaha emas.

Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan usaha emas terdiri dari :

- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.

- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

- PMK Nomor 133 Tahun 2023 Tanggal 7 Desember 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai