Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Emas

Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kegiatan usaha emas.

Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan usaha emas terdiri dari :

- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.

- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

PMK Nomor 52 Tahun 2025 Tanggal 25 Juli 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan