Peraturan Pajak Tentang Emas
Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kegiatan usaha emas.
Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan usaha emas terdiri dari :
- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Peraturan Pajak Tentang Emas mengatur tentang perlakuan pajak atas kegiatan usaha emas terdiri dari :
- Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
- Pasal 4A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- PMK Nomor 48 Tahun 2023 Tanggal 28 April 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan