Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian PPh Pasal 26

Pengertian PPh Pasal 26  
 
Pengertian PPh Pasal 26 adalah Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

- Dividen

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.

Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.

Hadiah dan penghargaan.

Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.

Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.

Keuntungan karena pembebasan utang.

Wajib Pajak Luar Negeri terdiri dari Orang Pribadi dan Badan.

Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21 kecuali terdapat  Tax treaty atau P3B yang mengatakan batasan 183 hari tidak berlaku tetapi diatur tersendiri.

Tarif Pajak PPh Pasal 26 adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) kecuali antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), maka tarif pajak PPh Pasal 26 dikenakan berdasarkan Tarif Pajak PPh Pasal 26 berdasarkan Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) tersebut.


Sehingga sangat penting bagi Wajib Pajak yang akan memotong PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengetahui apakah Wajib Pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia atau tidak.

Wajib Pajak Dalam Negeri yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri mempunyai kewajiban untuk :

1. Memotong PPh Pasal 26 yang terutang.

2. Menyetor PPh Pasal 26 yang telah dipotong tersebut ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikut.

3. Melaporkan Pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau SPT Masa PPh Pasal 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikut.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 26 Dan Pajak Internasional