Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 23 Dan Pasal 26

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 23 Dan Pasal 26 adalah terdiri dari Peraturan Pajak yang mengatur tentang Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 beserta Bentuk bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26.

Peraturan Tentang SPT Masa PPh Pasal 23 Dan Pasal 26 antara lain terdiri dari :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :

a. Pasal 3

b. Pasal 4

c. Pasal 5

d. Pasal 6

e. Pasal 8

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, meliputi :

a. Pasal 5

b. Pasal 6

3. PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

4. PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

5. PMK-12/PMK.03/2017 Tanggal 2 Pebruari 2017 Tentang Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan

6. PER-04/PJ/2017 Tanggal 31 Maret 2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau 26.

7. KEP-599/PJ/2019 Tanggal 5 September 2019 Tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

8. KEP-269/PJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

9. KEP-368/PJ/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pajak Tentang SPT Masa