Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlakuan PPN Atas Barang/Aktiva/Harta Yang Musnah (Hilang) atau Rusak Sehingga Tidak Dapat Dipakai Lagi Karena Sebab Diluar Kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau Keadaan Kahar

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Pengusaha Kena Pajak kadang-kadang mengalami kejadian yang dapat memberikan kerugian bagi kegiatan usahanya.

Kejadian yang merugikan bagi Pengusaha Kena Pajak antara lain :

- Barang Produksi atau Barang Dagangan atau Aktiva atau Harta yang musnah atau rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi karena sebab diluar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak seperti cacat produksi, jatuh dan yang hilang karena pencurian dan lain-lain.

- Barang Produksi atau Barang Dagangan atau Aktiva atau Harta yang musnah atau rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi karena keadaan kahar seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya.

Perlakuan PPN atas barang yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat dipakai karena sebab diluar kekuasaan atau keadaan kahar adalah berdasarkan pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yaitu :

- Atas barang/aktiva yang tidak dapat dipakai lagi karena sebab tersebut diatas tidak diterbitkan faktur pajak keluaran sepanjang atas barang/aktiva tersebut tidak dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma dll), apabila dilakukan penyerahan yang terutang PPN (dijual/dipakai/diberikan cuma-cuma dll) maka harus menerbitkan faktur pajak keluaran sesuai dengan ketentuan tentang penyerahan yang terutang PPN.

- Atas Pajak Masukan barang/aktiva yang telah dikreditkan atau telah dibebankan sebagai biaya tidak dilakukan penyesuaian atau tidak dilakukan koreksi.

- Terhadap pendapatan atas klaim asuransi tidak diterbitkan faktur pajak karena jasa asuransi tidak termasuk jasa kena pajak.


Baca Juga :