KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
Rangkuman/Ringkasan dan Isi KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal
14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib
Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri :
- Rangkuman/Ringkasan KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Peredaran bruto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Pengertian Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri dan besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
- Pasal 4 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995.
- Pasal 5 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996.
- Status KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 adalah sebagai berikut :
- KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Juni 1996.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi KMK Nomor 417/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri selengkapnya adalah sebagai berikut :
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 417/KMK.04/1996
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN
DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 417/KMK.04/1996
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN
DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya
penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan norma
penghitungan khusus tentang penghasilan neto;
b.
bahwa
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri keuangan nomor : 416/KMK.04/1996
tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan khusus Penghasilan Neto bagi
Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor
:181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus
penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang usaha pelayaran
dan/atau penerbangan;
c.
Bahwa
untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus
penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan
luar negeri;
d.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib pajak perusahaan
pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dengan Keputusan Menteri keuangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93,
Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.
Keputusan
Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
3.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus
Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau
nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan
orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di
Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Pasal 2
(1)
|
Penghasilan
neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1.
|
(2)
|
Besarnya
Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan
luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari
peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
(3)
|
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
|
Pasal 3
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dengan
berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri keuangan Nomor 181/KMK.04/1995
tanggal 1 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD