Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Yang Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah :

Setiap Orang Pribadi, Badan, Warisan Yang Belum Terbagi dan Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau 
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengertian Orang Pribadi


Orang Pribadi adalah seseorang yang menurut ketentuan peraturan perpajakan dapat menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Orang Pribadi antara lain :

1. Orang Pribadi dengan profesi sebagai pegawai atau karyawan.

2. Orang Pribadi dengan profesi sebagai Pekerjaan Bebas seperti Notaris, Akuntan dan Konsultan Pajak.

3. Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha seperti pedagang barang elektronik, pedagang bahan bangunan, dan industri kayu. 

4. Orang pribadi sebagai wanita kawin  yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

5. Orang Pribadi dengan status cabang dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pengertian Badan


Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint Operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.

Pengertian Warisan Yang Belum Terbagi


Warisan Yang Belum Terbagi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengertian Instansi Pemerintah


Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pengertian Cabang


Cabang adalah tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai Kantor Cabang diluar Wilayah Pusat dari Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak dimana Kantor Cabang tersebut berkedudukan.

Contoh NPWP Cabang :

PT.Cahaya Timur Sentosa mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan Sepeda Motor.

PT.Cahaya Timur Sentosa terdaftar sebagai Wajib Pajak Pusat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen pada tanggal 30 Maret 2013.

PT.Cahaya Timur Sentosa membuka Kantor Cabang sebagai tempat penjualan sepeda motor di wilayah Kota Temanggung pada tanggal 17 Juni 2020.

Maka Kantor Cabang di Kota Temanggung wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung.

Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif adalah sebagai berikut :

1. Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Pengertian 
telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas adalah saat memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Sehingga saat penghasilannya melebihi PTKP baru Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan pada akhir bulan berikutnya.

b. Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas adalah saat menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas tersebut. 

Sehingga Orang Pribadi tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan setelah usaha dan atau pekerjaan bebas tersebut nyata-nyata dilakukan.

2. Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Wajib Pajak Badan

Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi  Wajib Pajak Badan adalah saat badan tersebut didirikan.

Sehingga badan tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan setelah badan tersebut didirikan.

3. Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Wajib Pajak Warisan Yang Belum Terbagi

Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi  Wajib Pajak Warisan Yang Belum Terbagi dimulai setelah Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggalkan Warisan.

4. Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi Instansi Pemerintah

Pengertian telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif  bagi  Wajib Pajak Instansi Pemerintah adalah saat Instansi Pemerintah tersebut akan melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak, 

Sehingga Instansi Pemerintah tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak.




Referensi :