Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK No.154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK No.246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)

PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan menetapkan tentang :

- Jenis Beasiswa untuk pendidikan formal dan/atau non formal yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.

- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.


Status PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.