PMK No.154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK No.246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan menetapkan tentang :
- Jenis Beasiswa untuk pendidikan formal dan/atau non formal yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.
Status PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.
Status PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PMK
Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.
- PMK Nomor 154/PMK.03/2009 telah dicabut dan diganti dengan PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 14 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
- PMK Nomor 154/PMK.03/2009 merubah PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Baca Juga :