Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan PPh Orang Pribadi Bagi Penghasilan Suami Yang Digabung/Tidak Terpisah Dengan Penghasilan Isteri

Sistem pengenaan pajak penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak penghasilan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. 

Sehingga dalam suatu keluarga yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah Suami sebagai kepala keluarga.


Contoh penghitungan PPh Orang Pribadi atas penghasilan Suami dan Isteri adalah sebagai berikut :

a. Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/Pegawai Negeri Sipil(PNS)/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD/Anggota TNI/Anggota POLRI).

PPh Orang Pribadi (Pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022), penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final.

PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/1 (63.000.000 PTKP Tahun 2023).

b. Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja (Pegawai di PT. A dan PT.B).

PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022) dan penghasilan isteri.

PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000 PTKP Tahun 2023).

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

c. Suami Pengusaha dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) serta Isteri mempunyai usaha sendiri.

PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri (dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022).

PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000 PTKP Tahun 2023).

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

d. Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS).

PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung hanya dari penghasilan Suami, penghasilan isteri dianggap final dan dilaporkan sebagai penghasilan Final. PTKP Suami dihitung dengan status Kawin.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/1 (63.000.000 PTKP Tahun 2023).

e. Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja (Pegawai di PT. A dan PT.B).

PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri.

PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000 PTKP Tahun 2023.

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

f. Suami Pegawai Swasta/PNS dan Isteri bekerja pada satu pemberi kerja (Pegawai Swasta/PNS) serta Isteri mempunyai usaha sendiri.

PPh Orang Pribadi (pasal 17) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihitung digabung dari penghasilan Suami dan penghasilan isteri (dengan memperhatikan PP 55 Tahun 2022).

PTKP suami dihitung dengan status Kawin ditambah PTKP Isteri.

Misal Status Kawin anak satu maka status PTKP adalah K/I/1 (117.000.000 PTKP Tahun 2023).

Bukti Potong dari Isteri 1721-A1/1721-A2 sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.



Baca Juga :






Referensi :