PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah mengatur tentang :
1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
2. Pasal 2 Tentang Penentuan harga jual Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-24/PJ/2015.
PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
Menimbang:
a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Mengingat:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
a. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 12 Juni 2015.
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 merubah PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah .
1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
2. Pasal 2 Tentang Penentuan harga jual Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
3. Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-24/PJ/2015.
PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 24/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Mengingat:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
a. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Status PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 12 Juni 2015.
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 merubah PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah .
Baca Juga :