PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015
Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong
Sangat Mewah adalah sebagai berikut
:
- Rangkuman/Ringkasan PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 2 PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal 2 Tentang Penentuan harga jual Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-24/PJ/2015.
- Status PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 12 Juni 2015.
- PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 merubah PER-19/PJ/2015.
- Peraturan Yang Terkait :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tanggal 30 Desember 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Tahun Berjalan.
- PMK Nomor 90/PMK.03/2015 Tanggal 30 April 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- PER-21/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan PER-1/PJ/2011 Tanggal 10 Januari 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain.
- PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2015
- Isi PER-24/PJ/2015 Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Perubahan PER-19/PJ/2015 Tanggal 20 Mei 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 24/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 24/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah telah
diatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b. bahwa dalam rangka memberikan
kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat terkait
pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang
tergolong sangat mewah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
Mengingat:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal
I
Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal
2
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
a.
barang
yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c
dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
b.
barang
yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Pasal
II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
pada tanggal 12 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO