Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-137/PJ/2010 tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mengatur tentang :

- Penyampaian PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

- Kewajiban Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak khusus.


Status SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :

- SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011.


Baca Juga :