Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-137/PJ/2010 tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mengatur tentang :

Penyampaian PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Kewajiban Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak khusus.


Status SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :

SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011.


Baca Juga :