SE-137/PJ/2010 tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
SE-137/PJ/2010
Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Penyampaian PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran
Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran mengatur tentang :
Status SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
- Penyampaian
PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir
Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena
Pajak Pedagang Eceran.
- Kewajiban
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak khusus.
Status SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
- SE-137/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari
2011.
Baca Juga :