PMK No.246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) mengatur tentang :
- Jenis Beasiswa yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.
Status PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut :
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.
- Jenis Beasiswa yang bukan objek pajak penghasilan bagi penerimanya.
- Penerima beasiswa yang dikenakan pajak penghasilan apabila menerima beasiswa.
Status PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut :
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 telah dicabut dan diganti dengan PMK-68/PMK.03/2020 Tanggal 14 Juni 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga :
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 telah diubah dengan PMK Nomor 154/PMK.03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga :