PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mengatur tentang :
- Siapa saja yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE.
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak.
- Jenis, bentuk dan syarat kelengkapan Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Status PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
- PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2022.
- Siapa saja yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE.
- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak.
- Jenis, bentuk dan syarat kelengkapan Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Status PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
- PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2022.
- PER-58/PJ/2010 telah dicabut dan diganti PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak
Baca Juga :
Baca Juga :