Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran mengatur tentang :

- Siapa saja yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE.

- Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak.

- Jenis, bentuk dan syarat kelengkapan Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.



Status PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut :

- PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2022.

- PER-58/PJ/2010 telah dicabut dan diganti PER-03/PJ/2022 Tanggal 31 Maret 2022 Tentang Faktur Pajak


Baca Juga :