PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Oleh wibowo subekti
PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember
2010 Tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan
Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-58/PJ/2010 Tanggal 13 Desember
2010 menetapkan
tentang :
Siapa
saja yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang
selanjutnya disebut PKP PE.
Kewajiban
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran untuk membuat Faktur Pajak.
Jenis, bentuk dan syarat kelengkapan Faktur Pajak yang harus
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran.
Status PER-58/PJ/2010
Tanggal 13 Desember 2010 adalah sebagai berikut
:
PER-58/PJ/2010
Tanggal 13 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2011.