Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE No SE-89/PJ/2009 Tanggal 14 September 2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif

SE-89/PJ/2009 Tanggal 14 September 2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif  telah dicabut dan diganti dengan SE-60/PJ/2013 Tanggal 24 Desember 2013

SE-60/PJ/2013 Tanggal 24 Desember 2013 merupakan pelaksanaan dari :


Baca Juga :