KEP DJP No.KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan
KEP-395/PJ.2001 Tanggal
13 Juni 2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Dan Penghargaan mengatur tentang :
2. Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan Perlombaan.
4. Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan.
5. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya.
6. Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya
Status KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 adalah sebagai berikut :
1. KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2001 sampai dengan Tanggal 30 April 2012.
1. KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2001 sampai dengan Tanggal 30 April 2012.
2. Dengan berlakunya KEP-395/PJ.2001 Tanggal 13 Juni 2001, maka SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
3. KEP-395/PJ.2001 telah dicabut dan diganti dengan PER-11/PJ/2015 Tanggal 03 Maret 2015 Tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan Penghargaan
Baca Juga :