PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik
Rangkuman/Ringkasan dan Isi
PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik
:
- Rangkuman/Ringkasan PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Kantor Pelayanan Pajak, Surat Pemberitahuan, SPT Elektronik, Aplikasi SPT Elektronik, Aplikasi e-SPT, e-FIN, Tanda Tangan Elektronik, Kode verifikasi, Notifikasi, Sertifikat Elektronik, Penyalur SPT Elektronik, Saluran suara digital, Bukti Penerimaan Elektronik, dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
- Pasal 2 Tentang Kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT, Bentuk SPT dan Tata cara penyampaian SPT.
- Pasal 3 Tentang Batas waktu penyampaian SPT Elektronik.
- Pasal 4 Tentang Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Pasal 5 Tentang Tata cara pembetulan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.
- Pasal 6 Tentang Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik.
- Pasal 7 Tentang Pencabutan PER-47/PJ/2008, PER-6/PJ/2009, PER-36/PJ/2013, PER-47/2008, PER-1/PJ/2014 dan PER-6/PJ/2014.
- Pasal 8 Tentang Saat berlakunya PER-03/PJ/2015.
PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 03/PJ/2015
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 03/PJ/2015
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan
sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan
kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
26 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat
Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kantor Pelayanan Pajak yang
selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
2.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya
disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3.
SPT Elektronik adalah SPT dalam
bentuk dokumen elektronik.
4.
Aplikasi SPT Elektronik adalah
perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik.
5.
Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT
Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.
e-FIN adalah nomor identitas yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan
transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
8.
Kode verifikasi adalah sekumpulan
angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses
penyampaian SPT Elektronik.
9.
Notifikasi adalah pemberitahuan
kepada Wajib Pajak mengenai status SPT Elektronik yang disampaikan
melalui saluran tertentu.
10. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
11. Penyalur SPT Elektronik adalah badan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT
melalui saluran tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak.
12. Saluran suara digital adalah sarana penyampaian SPT
Elektronik melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol
papan kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
13. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik
yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT
Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, atau informasi
yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda
Terima Elektronik dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama Penyalur SPT
Elektronik, yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal
penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik, yang
berfungsi sebagai tanda terima penyampaian SPT Elektronik.
14. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
Pasal 2
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi
SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2)
|
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk:
a.
formulir
kertas (hardcopy); atau
b.
dokumen
elektronik.
|
(3)
|
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT
dalam bentuk dokumen elektronik, menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP
dengan cara:
a.
langsung;
b.
melalui
pos dengan bukti pengiriman surat;
c.
melalui
perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
d.
melalui
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(4)
|
Saluran tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
laman
Direktorat Jenderal Pajak;
b.
laman
Penyalur SPT Elektronik;
c.
saluran
suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak
tertentu;
d.
jaringan
komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
Wajib Pajak; atau
e.
saluran
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal 3
(1)
|
Batas waktu penyampaian SPT
Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum.
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT
Elektronik melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari
seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
|
Pasal 4
(1)
|
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a.
Wajib
Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam
bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan;
b.
Wajib
Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam
bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan;
c.
Wajib
Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d.
Wajib
Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Wajib Pajak Besar.
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, selain harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, juga harus menyampaikan SPT Masa
Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen
elektronik.
|
Pasal 5
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik.
Pasal 6
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
a.
secara langsung atau melalui
pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir;
b.
melalui laman Direktorat Jenderal
Pajak;
c.
melalui Penyalur SPT Elektronik;
d.
melalui saluran suara digital yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
e.
melalui jaringan komunikasi data
yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 7
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik
(e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-47/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS
Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id );
dan
e.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-6/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS
Secara e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2015.
- PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik mencabut PER-47/PJ/2008, PER-6/PJ/2009, PER-36/PJ/2013, PER-47/2008, PER-1/PJ/2014 dan PER-6/PJ/2014.
- PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Pebruari 2015 Tentang Penyampaian SPT Elektronik telah dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2017 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.
- PER-03/PJ/2015 terakhir diganti dengan PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan