PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Kedudukan Badan
PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Kedudukan Badan mengatur tentang :
- Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Tentang Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya dan Tata cara penetapannya.
- Pasal 4 Tentang Pencabutan KEP-701/PJ/2001 Tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan.
- Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PER-12/PJ/2015 .
PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Kedudukan Badan selengkapnya :
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
- Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Tentang Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya dan Tata cara penetapannya.
- Pasal 4 Tentang Pencabutan KEP-701/PJ/2001 Tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan.
- Pasal 5 Tentang Saat berlakunya PER-12/PJ/2015 .
PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Kedudukan Badan selengkapnya :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER - 12/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN
TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI
DAN
TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Mengingat :
a.
bahwa ketentuan mengenai
penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut
keadaan yang sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat
Kedudukan Badan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penetapan tempat tinggal orang
pribadi dan tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal
orang pribadi dan tempat kedudukan badan;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang
Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.
Pasal
1
Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan
badan menurut keadaan yang sebenarnya.
Pasal
2
(1)
|
Tempat tinggal orang
pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah:
a. rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya
bertempat tinggal;
b. rumah tetap orang pribadi tempat pusat
kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah
tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak;
c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam
hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan;
d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat
ditentukan.
|
(2)
|
Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang
pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat
tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
Pasal
3
(1)
|
Tempat kedudukan badan
menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
|
||||||||||||
(2)
|
Penetapan tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2
(dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah
kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat
kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak.
|
Pasal
4
Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat
Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Status PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 Tentang Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Kedudukan Badan adalah sebagai berikut :
- PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 12 Maret 2020.
- PER-12/PJ/2015 telah dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- PER-12/PJ/2015 Tanggal 10 Maret 2015 mencabut KEP-701/PJ/2001.