Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 10 Tahun 2012 Tanggal 9 Januari 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

PP Nomor 10 Tahun 2012 Tanggal 9 Januari 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengatur tentang :

- Transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Bebas.

- Transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak antar perusahaan di dalam Kawasan Bebas.

- Transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari dalam Kawasan Bebas ke luar Kawasan Bebas.


Status PP Nomor 10 Tahun 2012 Tanggal 9 Januari 2012 adalah sebagai berikut :

- PP Nomor 10 Tahun 2012 Tanggal 9 Januari 2012 mulai berlaku sejak 60 hari sejak Tanggal 9 Januari 2012.



Baca Juga :